Kejari Bangka Tahan 3 Orang Pejabat Terkait Kasus Korupsi APD Damkar, Ada Mantan Kasatpol PP
Jum'at, 09 September 2022 | 16:20 WIB
Ketiga orang ini didakwa melanggar pasal 2 atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi No.31 tahun 1999 jo UU No.20 tahun 200. Ketiganya kini ditahan di Lapas Tuatunu Kota Pangkalpinang.
"Selanjutnya akan dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Tipikor Pangkalpinang untuk segera disidangkan. Kerugian negara kurang lebih Rp200 juta," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan