BANGKA, lintasbabel.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka menahan tiga orang tersangka, Jumat (9/9/2022) siang sekitar pukul 14.10 WIB. Ketiganya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan alat pelindung diri (APD) pemadam kebakaran (Damkar) Satpol PP Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
"Hari ini Jumat tanggal 9 September 2022 telah dilakukan tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Pidsus Kejari Bangka kepada Penuntut Umum Kejari Bangka. Selanjutnya, dilakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka yaitu Kusyono selaku PPK, Aos Saifullah selaku rekanan dan Supriyanto selaku PPTK, selama 20 hari kedepan," kata Kepala Kejari Bangka melalui Kasi Intel Mirsyahrizal, S.H, M.H .
Ketiga orang ini didakwa melanggar pasal 2 atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi No.31 tahun 1999 jo UU No.20 tahun 200. Ketiganya kini ditahan di Lapas Tuatunu Kota Pangkalpinang.
"Selanjutnya akan dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Tipikor Pangkalpinang untuk segera disidangkan. Kerugian negara kurang lebih Rp200 juta," ujarnya.
Kejari Bangka menahan 3 orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan alat pelindung diri (APD) pemadam kebakaran (Damkar) Satpol PP Kabupaten Bangka. (Foto: lintasbabel.id/ M Maulana)
Editor : Muri Setiawan