get app
inews
Aa Read Next : Penahanan Tersangka Korupsi Pemanfaatan Hutan di Babel Ricuh

Kejari Bangka Tahan 3 Orang Pejabat Terkait Kasus Korupsi APD Damkar, Ada Mantan Kasatpol PP

Jum'at, 09 September 2022 | 16:20 WIB
header img
Kejari Bangka menahan 3 orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan alat pelindung diri (APD) pemadam kebakaran (Damkar) Satpol PP Kabupaten Bangka. (Foto: lintasbabel.id/ M Maulana)

BANGKA, lintasbabel.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka menahan tiga orang tersangka, Jumat (9/9/2022) siang sekitar pukul 14.10 WIB. Ketiganya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan alat pelindung diri (APD) pemadam kebakaran (Damkar) Satpol PP Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

 

 
Ketiga tersangka yang ditahan adalah Kusyono Aditama mantan Kepala Satpol PP Bangka yang sekarang menjabat sebagai Kepala Kesbangpol Bangka. Tersangka kedua Supriyanto pejabat Kepala Bidang Damkar dan Aos Saifullah selalu rekanan pengadaan APD Damkar. 

"Hari ini Jumat tanggal 9 September 2022 telah dilakukan tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Pidsus Kejari Bangka kepada Penuntut Umum Kejari Bangka. Selanjutnya, dilakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka yaitu Kusyono selaku PPK, Aos Saifullah selaku rekanan dan Supriyanto selaku PPTK, selama 20 hari kedepan," kata Kepala Kejari Bangka melalui Kasi Intel Mirsyahrizal, S.H, M.H .

Ketiga orang ini didakwa melanggar pasal 2 atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi No.31 tahun 1999 jo UU No.20 tahun 200. Ketiganya kini ditahan di Lapas Tuatunu Kota Pangkalpinang. 

"Selanjutnya akan dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Tipikor Pangkalpinang untuk segera disidangkan. Kerugian negara kurang lebih Rp200 juta," ujarnya.

 


Kejari Bangka menahan 3 orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan alat pelindung diri (APD) pemadam kebakaran (Damkar) Satpol PP Kabupaten Bangka. (Foto: lintasbabel.id/ M Maulana)
 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut