get app
inews
Aa Text
Read Next : UMP Babel 2024 Resmi Naik 4,04 Persen, Segini Jumlahnya

UMP Babel Tahun 2022 Naik Rp34.859

Rabu, 17 November 2021 | 19:57 WIB
header img
Rapat Koordinasi (Rakor) terkait UMP Babel tahun 2022, di Rumah Dinas Gubernur. (Foto: Humas Pemprov Babel)

PANGKALPINANG,lintasbabel.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) Babel tahun 2022 mengalami kenaikan sebesar 1,08 persen atau Rp34.859. Dengan kenaikan tersebut, UMP Babel menjadi Rp3.264.881. 

"Alhamdulillah kami telah menyepakati berkenaan dengan UMP yang telah kami tanda tangani, dengan mempertimbangkan trend positif pertumbuhan ekonomi kita, sehingga UMP Tahun 2022 naik sebesar 1,08 persen atau Rp34.859. Hal ini sesuai dengan dengan UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan," kata Gubernur Babel Erzaldi Rosman, Rabu (17/11/2021).

UMP itu ditetapkan dalam kesempatan bersama dalam Rapat Koordinasi (Rakor) terkait UMP Babel tahun 2022, di Rumah Dinas Gubernur.

Kegiatan itu dihadiri perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Babel, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Babel, Dinas Tenaga Kerja Babel, serta pihak lainnya. 

Kenaikan tersebut berdasarkan data yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) Babel, yang menyatakan  kondisi pertumbuhan ekonomi Babel yang tumbuh positif 6,11 persen dibandingkan kuartal III tahun sebelumnya. Hal itu menandakan terjadinya peningkatan daya beli masyarakat di Babel mulai pulih.  

Untuk itu, gubernur mengintruksikan kepada peserta rakor, agar struktur dan skala upah segera dirumuskan. Karena ini sangat penting untuk digunakan dalam menetapkan upah pekerja pada tahun mendatang. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja Babel, Elfiyena menuturkan, UMP untuk tahun 2022 tentunya mengacu PP No 36 tahun 2021 yang turunan dari UU tentang Cipta Kerja No 11 tahun 2020. 

"Kami mencoba berdialog Pak Gubernur, Apindo, SPSI Babel, sehingga penetapan UMP 2022 kondusif, dan UMP itu standarisasi yang harus diikuti," ujar Elfiyena.

Sebagai informasi, UMP Babel pada tahun 2019 sebesar Rp 2.976.705. Lalu naik menjadi Rpv3.230.022 di tahun 2020. Namun, UMP 2021 tidak mengalami kenaikan, nilainya tetap sama Rp3.230.022 penyebabnya lantaran pandemi Covid-19. Tapi untuk tahun 2022, ada kenaikan sebesar 1,08 persen.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut