BANGKA SELATAN, lintasbabel.id - Unit II Pidana Khusus dan Opsnal Satreskrim Polres Bangka Selatan bersama Sat Samapta melakukan penggerebegan terhadap pabrik minuman keras (miras) rumahan di Air lingga, Toboali Bangka Selatan, Kamis (25/08/2022). Dalam penggerebegan tersebut Polisi berhasil mengamankan 1,9 Ton minuman keras jenis arak yang disimpan dalam beberapa wadah.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan melalui Kabag Ops Kompol Hary Kartono didampingi Kasat Reskrim AKP Chandra Satria Adi mengatakan, Selain mengamankan miras jenis arak, Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa bahan dan peralatan pembuatan miras tersebut.
"Selain mengamankan berbagai barang bukti, kami juga mengamankan tersangka berinisial MW 35 tahun," katanya, Kamis (01/09/2022).
Selain itu kata dia, Polisi juga mengamankan tersangka lainnya berinisial TF (48) yang berperan sebagai penjual miras yang diproduksi oleh tersangka.
"Jadi dua orang tersangka ini perannya ada yang memproduksi ada yang menjualnya," ujarnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka yang memproduksi miras ilegal tersebut akan dijerat dengan Undang-Undang Pangan dan tersangka yang menjual miras ilegal tersebut akan dijerat dengan Undang-undang perdagangan.
Editor : Muri Setiawan