PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Mewujudkan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bebas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak, Kamis (1/9/2022) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Pemerintah Provinsi Kepulauan Babel menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Satgas Penanganan PMK.
Kegiatan dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Kepulauan Babel sekaligus sebagai Ketua Satgas PMK, Naziarto yang diikuti oleh Satgas Penanganan PMK dari 7 kabupaten/kota, pengusaha maupun peternak hewan, dan stakeholder di Babel.
Sekda Naziarto menyampaikan, bahwa Pemprov Babel telah membentuk Satgas Penanganan PMK, dimana tugasnya melakukan penanganan kasus PMK bagi hewan ternak di wilayah Babel, melalui Surat Keputusan Gubernur Babel Nomor : 188.4/467/BPBD/2022.
Ia menyampaikan bahwa kasus PMK di Babel pertama kali ditemukan pada 6 Mei 2022 lalu dengan jumlah kasus sebanyak 333 ekor yang tersebar di 7 kabupaten/kota.
Hingga 30 Agustus 2022, hasil rekapitulasi kasus PMK di Kepulauan Babel menunjukkan angka 4.092 ekor yang terdiri dari 3.813 ekor sapi dan 280 ekor kambing di 7 kabupaten/kota.
"Dari angka tersebut, 3.638 ekor sapi atau 95,44% dinyatakan sembuh, 106 telah dipotong paksa, 29 ekor mati sedangkan 39 ekor diantaranya masih sakit," kata Naziarto.
Editor : Muri Setiawan