Logo Network
Network

Mengenai Status Gugus Pulau Tujuh, Pemprov Babel Layangkan Nota Keberatan Kepada Kemendagri

Irwan Setiawan
.
Selasa, 30 Agustus 2022 | 18:34 WIB
Mengenai Status Gugus Pulau Tujuh, Pemprov Babel Layangkan Nota Keberatan Kepada Kemendagri
Rapat DPRD dan Pemprov Babel. (Foto: ilustrasi/lintasbabel.id/ Joko Setyawanto)

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan Rapat Kerja dengan Pemprov Babel mengenai status Gugus Pulau Tujuh yang saat ini diketahui sudah masuk wilayah Pemkab Lingga, Provinsi Kepulauan Riau. Pemprov Babel akan sampaikan Nota Keberatan kepada Kemendagri. 

Hal ini menyusul Peraturan Kemendagri Nomor 050-145 tahun 2022 tentang pemberian dan pemutakhiran kode, data wilayah administrasi pemerintahan, dan pulau tahun 2021 yang disahkan tanggal 14 Februari 2022.  

"Kami akan mengajukan komitment nota keberatan kepada  kemendagri," kata Kurniawan Kepala Biro Pemerintahan  Provinsi Bangka Belitung, Selasa (30/8/2022). 

Selain menyampaikan nota keberatan, Pemprov Babel juga akan membuat komitmen dengan Forkopimda terkait perjuangan Pulau Tujuh tersebut. 

"Nanti kami akan ada rapat lanjutan untuk membentuk komitmen antara pemerintahan dan juga Forkopimda. Berkomitmen terhadap bagaimana berkelanjutan dari perjuangan selanjutnya," jelasnya. 

Menurut kurnian terkait permasalahan Pulau Tujuh, tidak bisa diambil keputusan secara sendiri harus melibatkan banyak pihak. 

"Nanti akan ada rapat lanjutan, karena keputusan ini tidak bisa sendiri, harus melibatkan banyak pihak," ujarnya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News

Bagikan Artikel Ini