get app
inews
Aa Text
Read Next : Mutasi Polri Kembali Bergulir, 2 Pejabat Utama dan 1 Kapolres di Lingkungan Polda Babel Berganti

Ferdy Sambo Ajukan Banding Setelah Dipecat, Ini Jawaban Kapolri

Senin, 29 Agustus 2022 | 14:33 WIB
header img
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Istimewa)

Diberitakan sebelumnya, Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) telah menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Atas hal itu, Ferdy Sambo pun mengajukan banding atas putusan tersebut. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan soal tahapan ataupun proses terkait dengan banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo. 

Dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022, Dedi menjelaskan, pemohon banding paling lama tiga hari kerja semenjak putusan dibacakan wajib menyerahkan pernyataan banding dalam bentuk tertulis kepada Sekretariat KKEP.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut