Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri Mutasi 10 Pejabat Utama Polda Babel, Wakapolda hingga Kabid Berganti
Advertisement . Scroll to see content

Ferdy Sambo Ajukan Banding Setelah Dipecat, Ini Jawaban Kapolri

Senin, 29 Agustus 2022 | 14:33 WIB
  • author Carlos Roy Fajarta
Ferdy Sambo Ajukan Banding Setelah Dipecat, Ini Jawaban Kapolri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Istimewa)

Diberitakan sebelumnya, Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) telah menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Atas hal itu, Ferdy Sambo pun mengajukan banding atas putusan tersebut. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan soal tahapan ataupun proses terkait dengan banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo. 

Dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022, Dedi menjelaskan, pemohon banding paling lama tiga hari kerja semenjak putusan dibacakan wajib menyerahkan pernyataan banding dalam bentuk tertulis kepada Sekretariat KKEP.

 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut