get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Mendag Tom Lembong jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Viral Video Bupati Takut Kena OTT KPK, Firli : Jangan Risih

Senin, 15 November 2021 | 21:24 WIB
header img
Bupati Banyumas, Achmad Husein. (Foto: Antara)

JAKARTA, lintasbabel.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri meminta Bupati Banyumas, Achmad Husein tidak risih dengan kerja-kerja pemberantasan korupsi, termasuk operasi tangkap tangan (OTT). Hal ini disampaikan Firli, merespon video viral Achmad Husein yang takut kena OTT KPK.

"Jangan risih dengan kerja-kerja pemberantasan korupsi selama merasa benar dalam menggunakan uang negara dan menjalankan amanat sebagai pemimpin yang dipilih oleh Rakyat," ujar Firli dalam keterangannya, Senin (15/11/2021).

Firli menegaskan, bahwa pihaknya dalam melakukan pemberantasan korupsi termasuk OTT telah sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan.

"Pelaksanaan kerja-kerja KPK akan selalu terukur dan sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Sementara itu, mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan menekankan, jika para pejabat negara hingga kepala daerah tidak ingin ditangkap atau terjaring OTT KPK, maka sederhananya tidak perlu menerima suap, apalagi korupsi. 

Novel menganggap, ada kesalahan dalam cara berpikir Bupati Banyumas yang meminta untuk kepala daerah dipanggil dahulu sebelum ditangkap.

"Bila diketahui terima, petugas tinggal OTT dan ambil bukti-buktinya. Kalau dibilang: 'sebelum di OTT dicegah dulu' itu salah paham. Karna hampir selalu perbuatan menerima janjinya sudah dilakukan. Kalau diberitahu dulu, itu bocorkan OTT. Takut kena OTT? Ya jangan terima suap," kata Novel melalui akun Twitter pribadinya @nazaqistsha, Senin (15/11/2021).

Menurut Novel, mayoritas OTT yang dilakukan KPK berkaitan dengan delik tindak pidana suap. Oleh karenanya, kata dia, setiap pejabat negara yang sudah sepakat adanya penerimaan janji baik berupa barang atau uang, maka bisa langsung dikategorikan masuk ke dalam pidana suap.

"OTT selalu terkait dengan perbuatan korupsi delik Suap. Suap itu dalam UU Tipikor disebut menerima hadiah/janji. Artinya setuju untuk menerima (menerima janji) sudah merupakan pidana selesai. Sehingga petugas yang mau OTT tinggal lihat di lapangan apakah pejabat tersebut berbuat suap," katanya.

Sebelumnya, viral cuplikan video pernyataan Bupati Banyumas Achmad Husein terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di medsos. Pasca-viralnya video tersebut, Achmad Husein langsung memberikan klarifikasi. Husein menjelaskan pernyataan itu tidak dilontarkan dalam segi pencegahan, bukan penindakan.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut