get app
inews
Aa Read Next : Bangka Belitung Disorot Karena Angka, Apakah Semua Sudah Diperiksa?

Masuki Periode Politik, Ini Maklumat IJTI

Minggu, 28 Agustus 2022 | 15:34 WIB
header img
Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan. (Foto : lintasbabel.id/ Haryanto)

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Pengurus Pusat Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengingatkan seluruh anggotanya, untuk menjaga independensi dengan tidak terlibat politik praktis menjelang tahun politik 2024. Maklumat dalam bentuk surat edaran ini, ditandatangani oleh Ketua Umum Herik Kurniawan dan Sekretaris Jenderal Usmar Alwarman. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi memulai tahapan pemilu legislatif 2024, berupa tahap perencanaan program dan anggaran, serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu. 

Tahap ini sudah berjalan sejak 14 Juni 2022 lalu. Sedangkan pemungutan suara legislatif akan digelar pada 14 Februari 2024. 

Berkaitan dengan periode politik yang sudah mulai berkumandang diseantero Indonesia ini, IJTI sebagai organisasi profesi jurnalis profesional merasa perlu untuk mengingatkan kembali kepada seluruh anggotanya agar dapat menjalankan tugas secara profesional dan independen dalam mengawal proses demokrasi ini. 

Tarikan dan godaan kepentingan politik perlu diantisipasi agar kualitas penyelenggaraan pemilu dapat lebih terlegitimasi. 

Dalam surat edarannya tertanggal 26 Agustus 2022, pengurus pusat IJTI mengingatkan akan adanya sanksi bagi oknum anggota IJTI yang terlibat politik praktis dan meminta agar setiap jurnalis dapat ikut menjaga marwah profesi dengan bertindak profesional dan independen sebagaimana diatur dalam kode etik jurnalis televisi maupun Anggaran Dasar IJTI. 

Berikut 3 poin yang dimaklumatkan IJTI bagi seluruh anggotanya : 

Editor : Haryanto

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut