get app
inews
Aa Text
Read Next : Perayaan HUT ke 26 IJTI di Desa Airgegas, 100 Anak Yatim dan Duafa Terima Bansos

Masuki Periode Politik, Ini Maklumat IJTI

Minggu, 28 Agustus 2022 | 15:34 WIB
header img
Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan. (Foto : lintasbabel.id/ Haryanto)

Bahkan tidak sedikit politisi yang mengambil jalan pintas dengan membuat media massa guna menyalurkan syahwat politiknya. Pun tidak sedikit media yang secara implisit maupun eksplisit terafiliasi ke salah satu partai politik maupun pribadi tokoh politik. 

"Setiap orang boleh saja mendirikan media massa dan pemerataan serta penyebaran kepemilikan media massa itu baik bagi perkembangan iklim kemerdekaan pers," kata Joko, Minggu (28/8/2022). 

Namun pesan dia, perlu diingat bahwa dengan mendeklarasikan sebuah media massa berarti media yang bersangkutan harus siap menjembatani kepentingan publik, terutama berkaitan dengan penegakkan hukum dan pemenuhan rasa keadilam masyarakat. 

"Media tidak boleh hanya mengakomodir satu sisi kepentingan pemilik saja, karena ada tanggungjawab moral dan mandat dari Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang harus dilaksanakan, termasuk ada kode etik jurnalistik yang mesti dijaga dalam menjalankan fungsinya sebagai bagian dari pers Indonesia," tutur Joko.

Editor : Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut