8 Bulan Buron, Residivis Pencurian Akhirnya Berhasil Diringkus Sat Reskrim Polres Bangka Tengah
Jum'at, 26 Agustus 2022 | 14:31 WIB
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni handphone, sepeda motor, tas dan uang tunai sebesar Rp600 ribu.
"Akibat perbuatanya, pelaku terancam pasal pencurian 362 KUHP, yang mana ancaman hukumannya bisa 5 tahun penjara," ungkap AKP. Wawan.
Editor : Muri Setiawan