get app
inews
Aa Text
Read Next : Simpan 20,6 Gram Sabu di Bawah Kasur, 2 Pemuda Diringkus Satresnarkoba Polres Bangka Tengah

8 Bulan Buron, Residivis Pencurian Akhirnya Berhasil Diringkus Sat Reskrim Polres Bangka Tengah

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 14:31 WIB
header img
Pelaku pencurian saat diamankan di Mapolres Bangka Tengah. (Foto : Istimewa).

BANGKA TENGAH, lintasbabel.id - Polres Bangka Tengah kembali menangkap Romlan, seorang residivis kasus pencurian setelah buron selama 8 bulan. Pelaku merupakan pencuri spesialis lokasi wisata yang ada di Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Kapolres Bangka Tengah, AKBP Moch Risya Mustario, S.IK, SH, MH melalui Kasat Reskrim AKP. Wawan Suryadinata, S.IK membenarkan perihal pengungkapan kasus ini.

"Ya unit Pidada Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Bangka Tengah pada Senin 22 Agustus 2022 kemaren berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian, yang mana pelakunya ini merupakan resedivis kasus serupa. Pelaku ini kami tangkap setelah buron selama delapan bulan dan memang pelaku juga dikenal sebagai pelaku spesialis pencurian dilokasi tempat wisata, seperti pantai Sumur Tujuh dan lokasi-lokasi lainnya," ujar Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, AKP. Wawan Suryadinata, S.IK pada Jumat (26/08/2022).

Pelaku sendiri berhasil diringkus polisi setelah adanya informasi masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku. Tak ingin buruannya lepas, polisi pun bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku sebuah rumah di  Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka tanpa perlawanan.

"Setelah personel kami melakukan pengumpulan informasi, berhasil kami dapati informasi terkait ciri-ciri pelaku dan keberadaan pelaku. Setelah personel kami ke lokasi yang dituju, akhirnya pelaku berhasil kami amankan di tempat persembunyianya tampa perlawanan," ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni handphone, sepeda motor, tas dan uang tunai sebesar Rp600 ribu.

"Akibat perbuatanya, pelaku terancam pasal pencurian 362 KUHP, yang mana ancaman hukumannya bisa 5 tahun penjara," ungkap AKP. Wawan.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut