get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Duga Ada Guru Titip Calon Mahasiswa Masuk Unila Tanpa Seleksi

Geledah Rumah Mewah Rektor Unila, KPK Sita Uang Pecahan Dolar Singapura Hingga Euro

Kamis, 25 Agustus 2022 | 15:43 WIB
header img
KPK menggeledah rumah mewah Rektor Unila, Prof. Karomani. Dari penggeledahan, KPK menyita uang pecahan Rupiah, Dolar Singapura dan Euro.(Ruslan AS/MNC Portal)

Atas perbuatannya, Andi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan Karomani, Heryandi, dan M Basri, selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut