Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : SR Diringkus Macan Putih Setelah Kabur ke Pangkalpinang Usai Maling Motor Tetangga
Advertisement . Scroll to see content

Seorang Pemuda Diringkus Polres Bangka Tengah Saat Akan Menjual Hasil Curian di Toko Kelontong

Rabu, 24 Agustus 2022 | 12:45 WIB
  • author Rachmat Kurniawan
Seorang Pemuda Diringkus Polres Bangka Tengah Saat Akan Menjual Hasil Curian di Toko Kelontong
Pelaku saat diamankan Tim Cobra Satreskrim Polres Bangka Tengah. (Foto: istimewa)

"Sebelumnya kami menindaklanjuti adanya laporan oleh korban dan kemudian Tim Cobra kami langsung melakukan penyelidikan awal, yaitu dengan mengecek rekaman CCTV yang ada di TKP. Dari petunjuk CCTV inilah kami dapat mengindentifikasi pelaku pencurian," ujar AKP. Wawan.

Saat diamankan, dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian, yakni sebanyak 32 bungkus rokok berbagai merek, dan sebanyak 81 minuman kaleng berbagai merek.

"Barang bukti yang berhasil kami amankan diantaranya 32 bungkus rokok beberapa merek, dan 91 minuman kaleng. Tersangka ini akan kami jerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (363 KUHP) yang mana ancaman hukumannya diatas 5 tahun," terang AKP. Wawan.

 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut