BANGKA SELATAN, lintasbabel.id - Seorang buruh harian di Dusun Kelidang, Desa Tepus, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan, ditangkap polisi, Selasa (23/8/2022). Pria berinisial MZ tersebut, ditangkap lantaran mengedarkan narkoba dengan barang bukti 22 paket sabu.
Pelaku ditangkap Anggota Polsek Airgegas di kediamannya tanpa perlawanan. Sebanyak 22 paket sabu yang diamankan terdiri dari 21 paket kecil dan satu paket besar dalam siap edar.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan melalui Kapolsek Airgegas AKP Tiyan Talingga mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku sudah lama menggeluti bisnis barang haram tersebut.
"Pada Selasa kemarin pelapor yang merupakan Anggota Polsek Airgegas mendapatkan informasi dari warga Desa Tepus, bahwa adanya peredaran narkotika jenis sabu yang diedar di wilayah Dusun Kelidang Desa Tepus," katanya, Rabu (24/8/2022).
Mendapati informasi tersebut kata dia, Anggota Polsek Airgegas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti di kediamannya.
"Pelaku bersama barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 22 paket langsung dibawa ke Polsek Airgegas, untuk pemeriksaan lebih lanjut dan kami akan berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lanjutuan," katanya.
Pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan Undang-undang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Haryanto