Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Tata Kelola Pertambangan Mineral PT PMM
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Sita Aset Tanah dan Hotel Milik Surya Darmadi di 3 Provinsi

Senin, 22 Agustus 2022 | 16:41 WIB
  • author Irfan Ma'ruf
Kejagung Sita Aset Tanah dan Hotel Milik Surya Darmadi di 3 Provinsi
Sejumlah aset tanah dan bangunan milik tersangka kasus korupsi Surya Darmadi disita Kejaksaan Agung. Aset yang disita Kejagung ada di 3 provinsi. (Foto: MPI/Irfan Maruf)

Kedua, satu bidang tanah beserta bangunan dengan luas 2.000 meter persegi yang terletak di Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Kemudian aset yang ada di Riau, pertama, satu bidang lahan kosong dengan luas 3.554 meter persegi di Simpang Tiga, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Kedua, satu bidang tanah dan bangunan dengan luas 9.635 meter persegi di Simpang Tiga, Pekanbaru.

"Di atasnya berdiri Gedung PT Duta Palma di Pekanbaru," kata Ketut. 

Ketiga, satu bidang tanah dan bangunan dengan luas 10.944 meter persegi di Simpang Tiga. Di atas bangunan tersebut berdiri gedung PT Duta Palma. Keempat, satu bidang tanah dan bangunan dengan luas 9.640 meter persegi di Simpang Tiga, yang juga berdiri gedung PT Duta Palma.

Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Surya Darmadi.

 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut