JAKARTA, lintasbabel.id - Sejumlah aset tanah dan bangunan milik tersangka kasus korupsi Surya Darmadi disita Kejaksaan Agung. Aset yang disita Kejagung ada di 3 provinsi.
"Tim pelacakan aset melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka SD di tiga provinsi yakni DKI Jakarta, Bali, dan Riau," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Senin (22/8/2022).
Aset yang berada di Jakarta, pertama, satu bidang tanah beserta bangunan seluas 4.470 meter persegi di Jalan Rangkayo Rasuna Said Blok X.5 Nomor 12 dan X.5 Nomor 11, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kedua, satu bidang tanah beserta bangunan dengan luas 9.271 meter persegi di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 29-30, RT 04 RW 03, Setiabudi, Jaksel.
Aset yang ada Bali di antaranya, pertama, satu bidang tanah dan bangunan beserta isinya dengan luas tanah 26.730 meter persegi di Badung, Bali.
"Di atas tanah dan bangunan tersebut adalah bangunan Hotel Holiday Inn Resort Bali dan Hotel Holiday Inn Express Bali," ujar Ketut.
Kedua, satu bidang tanah beserta bangunan dengan luas 2.000 meter persegi yang terletak di Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Kemudian aset yang ada di Riau, pertama, satu bidang lahan kosong dengan luas 3.554 meter persegi di Simpang Tiga, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Kedua, satu bidang tanah dan bangunan dengan luas 9.635 meter persegi di Simpang Tiga, Pekanbaru.
"Di atasnya berdiri Gedung PT Duta Palma di Pekanbaru," kata Ketut.
Ketiga, satu bidang tanah dan bangunan dengan luas 10.944 meter persegi di Simpang Tiga. Di atas bangunan tersebut berdiri gedung PT Duta Palma. Keempat, satu bidang tanah dan bangunan dengan luas 9.640 meter persegi di Simpang Tiga, yang juga berdiri gedung PT Duta Palma.
Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Surya Darmadi.
Editor : Muri Setiawan