get app
inews
Aa Read Next : Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun, Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru

Kejagung Sita Aset Tanah dan Hotel Milik Surya Darmadi di 3 Provinsi

Senin, 22 Agustus 2022 | 16:41 WIB
header img
Sejumlah aset tanah dan bangunan milik tersangka kasus korupsi Surya Darmadi disita Kejaksaan Agung. Aset yang disita Kejagung ada di 3 provinsi. (Foto: MPI/Irfan Maruf)

JAKARTA, lintasbabel.id - Sejumlah aset tanah dan bangunan milik tersangka kasus korupsi Surya Darmadi disita Kejaksaan Agung. Aset yang disita Kejagung ada di 3 provinsi.

"Tim pelacakan aset melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka SD di tiga provinsi yakni DKI Jakarta, Bali, dan Riau," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Senin (22/8/2022).

Aset yang berada di Jakarta, pertama, satu bidang tanah beserta bangunan seluas 4.470 meter persegi di Jalan Rangkayo Rasuna Said Blok X.5 Nomor 12 dan X.5 Nomor 11, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kedua, satu bidang tanah beserta bangunan dengan luas 9.271 meter persegi di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 29-30, RT 04 RW 03, Setiabudi, Jaksel.

Aset yang ada Bali di antaranya, pertama, satu bidang tanah dan bangunan beserta isinya dengan luas tanah 26.730 meter persegi di Badung, Bali.

"Di atas tanah dan bangunan tersebut adalah bangunan Hotel Holiday Inn Resort Bali dan Hotel Holiday Inn Express Bali," ujar Ketut. 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut