Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Geledah Rumah Mewah Rektor Unila, KPK Sita Uang Pecahan Dolar Singapura Hingga Euro
Advertisement . Scroll to see content

Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Rektor Unila Langsung Ditahan

Minggu, 21 Agustus 2022 | 18:39 WIB
  • author Arie Dwi Satrio
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Rektor Unila Langsung Ditahan
KPK langsung menahan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru. (Foto: KPK)

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Empat tersangka tersebut yakni Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM).

Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB) serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi, tersangka pemberi suap.

 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut