JAKARTA, lintasbabel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila. Rektor Unila langsung ditahan KPK.
Selain Karomani, KPK juga menahan tiga tersangka lainnya yakni Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB) serta pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap, Andi Desfiandi (AD).
Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda. KPK menahan Karomani di Rutan belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Sedangkan Heryandi; M Basri dan Andi Desfiandi ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.
"Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 20 Agustus 2022 sampai 8 September 2022 di Rutan KPK," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Empat tersangka tersebut yakni Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM).
Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB) serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi, tersangka pemberi suap.
Editor : Muri Setiawan