get app
inews
Aa Text
Read Next : Geledah Rumah Mewah Rektor Unila, KPK Sita Uang Pecahan Dolar Singapura Hingga Euro

OTT Rektor Unila, KPK Amankan Sejumlah Uang dan Catatan Keuangan

Minggu, 21 Agustus 2022 | 17:08 WIB
header img
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Antara)

Adapun penangkapan mereka terkait dengan dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila. Tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.

“Perkembangan akan disampaikan,” ucap Ali.

Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.

Diberikan sebelumnya, Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila) Prof Karomani terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Prof Karomani yang ditangkap di Bandung, Jawa Barat saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik KPK.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut