Tersangka juga mengaku, uang dari hasil penjualan HP yang ia curi digunakan untuk membeli miras.
"HPnya saya jual pak, uangnya saya beli arak (miras), saya minum sama teman-teman," katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bangka AKP. Rene Zakharia,.Sik mengatakan, penangkapan tersangka setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait keberadaan tersangka yang sedang menegak minuman keras di Kawasan Parit Pekir Pelabuhan Sungailiat.
"Setelah kami mendapatkan laporan dari korban, tim kami langsung melakukan penyelidikan, dan mengetahui keberadaan tersangka. Dan alhamdullilah tersangka berhasil kami amankan tanpa ada perlawanan," ujar Kasat Reskrim.
AKP Rene Zakharia menambahkan, atas kejadian tersebut tersangka Bule dijerat Pasal 362 KUHpidana terkait pencurian biasa, dengan ancaman 5 tahun penjara.
Editor : Muri Setiawan