get app
inews
Aa Text
Read Next : Rutan Mentok Datangkan Ustadz Ceramahi WBP

421 Napi Kasus Korupsi Terima Remisi Hari Kemerdekaan, 4 Langsung Bebas

Rabu, 17 Agustus 2022 | 17:47 WIB
header img
Lapas Sukamiskin, di Kota Bandung. 421 napi kasus korupsi terima remisi Hari Kemerdekaan (Foto: Agung Bakti Sarasa)

BANDUNG, lintasbabel.id - Ratusan narapidana (napi) kasus korupsi menerima remisi atau pengurangan masa hukuman penjara di Hari Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia. Total ada 421 napi yang menerima remisi. 

"Ada 421 orang (yang terima remisi). Ada 4 orang (yang langsung bebas)," kata Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjenpas Kemenkumham, Thurman Hutapea saat dikonfirmasi, Rabu (17/8/2022).

Namun, Thurman enggan menyebutkan siapa 4 napi yang bebas hari ini. Thurman mengklaim hanya meneruskan informasi yang diterimanya.

"Mohon maaf, saya tak tahu nama-namanya," ujar Thurman.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut