get app
inews
Aa Read Next : Meriahkan HBP, Rutan Mentok Gelar Porsenap

421 Napi Kasus Korupsi Terima Remisi Hari Kemerdekaan, 4 Langsung Bebas

Rabu, 17 Agustus 2022 | 17:47 WIB
header img
Lapas Sukamiskin, di Kota Bandung. 421 napi kasus korupsi terima remisi Hari Kemerdekaan (Foto: Agung Bakti Sarasa)

BANDUNG, lintasbabel.id - Ratusan narapidana (napi) kasus korupsi menerima remisi atau pengurangan masa hukuman penjara di Hari Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia. Total ada 421 napi yang menerima remisi. 

"Ada 421 orang (yang terima remisi). Ada 4 orang (yang langsung bebas)," kata Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjenpas Kemenkumham, Thurman Hutapea saat dikonfirmasi, Rabu (17/8/2022).

Namun, Thurman enggan menyebutkan siapa 4 napi yang bebas hari ini. Thurman mengklaim hanya meneruskan informasi yang diterimanya.

"Mohon maaf, saya tak tahu nama-namanya," ujar Thurman.

Kemenkumham memberikan remisi kepada 168.196 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana pada Hari Kemerdekaan tahun ini. Sebanyak 2.725 napi langsung bebas.

Berdasarkan data dari Kemenkumham, remisi umum tahun 2022 terdiri atas 166.191 RU I (pengurangan masa pidana sebagian) dan 2.725 RU II (langsung bebas).

Terdapat tiga wilayah dengan warga binaan penerima remisi terbanyak, yaitu Sumatera Utara sebanyak 20.213 orang, Jawa Timur 16.851 orang dan Jawa Barat 15.768 orang.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut