Jumlah Polisi Diduga Langgar Etik Kasus Brigadir J Bertambah 35 Orang

JAKARTA, lintasbabel.id - Jumlah anggota Polri yang diduga tidak profesional mengusut kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat terus bertambah. Hingga saat ini sudah ada 35 anggota Polri setelah melakukan pemeriksaan terhadap 63 anggota.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan anggota Polri yang diduga melanggar etik penanganan kasus Brigadir J terus bertambah, tercatat, 35 anggota sudah dinyatakan melakukan ketidakprofesionalan.
"Iya betul, informasi dari Itsus demikian (35 melanggar kode etik)," ujar Dedi, Senin (15/8/2022).
Menurutnya, jumlah tersebut usai penambahan lima penyidik Polda Metro Jaya yang dianggap melanggar sehingga, lanjut Dedi, puluhan anggota tersebut diduga kuat ikut andil dalam menghilangkan bukti CCTV.
Lanjut Dedi, sedangkan untuk yang berstatus terperiksa jumlahnya mencapai 63 anggota. Mereka diduga terlibat di rangkaian pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Total sementara terperiksa 63 orang," kata Dedi.
Menurut Dedi, dalam kasus ini 16 anggota Polri ditempatkan di tempat khusus. 10 di antaranya di Provos dan sisanya di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Sebelumnya, Komnas HAM meminta 31 anggota Polri yang terlibat dalam kasus penanganan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan terbukti melanggar kode etik untuk dapat dipidana.
"Kami sederhana saja, kalau sudah menemukan indikasi kuat terjadi obstruction of justice orang-orangnya ini, ini, ini, ya minta juga untuk dikembangkan siapa pun pelakunya obstruction of justice itu dalam konteks HAM," ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, Jumat (12/8/2022).
Editor : Muri Setiawan