get app
inews
Aa Text
Read Next : Dewan Pers Terbitkan Edaran, Jaga Kemerdekaan Pers dengan Bersikap Independen di Tahun Politik

Dewan Pers Ajukan Reformulasi 14 Pasal RKUHP Demi Kemerdekaan Pers 

Senin, 15 Agustus 2022 | 22:29 WIB
header img
Safari reformulasi 14 pasal RKUHP, Dewan Pers menemui  Asrul Sani, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) di Gedung DPR, Jakarta. (Foto: istrimewa)

Seharusnya, kata Asrul, perlu ada batasan atau kriteria tertentu tentang penghinaan presiden sehingga pers yang memberitakan tentang hal itu tidak termasuk kategori melakukan penghinaan tersebut. 

Meski mengatakan reformulasi itu sudah lengkap, Arsul menilai akan lebih bagus lagi jika ada masukan besarnya hukuman bagi yang melanggar ketentuan jika KUHP nanti diberlakukan.

Khusus untuk penghinaan terhadap presiden yang dilakukan oleh masyarakat, ia berpendapat, tuntutan hukumannya sebaiknya di bawah lima tahun.

Adapun masalah yang terkait pemberitaan, dia menyarankan agar sebaiknya diselesaikan melalui UU Pers dan mekanisme di Dewan Pers.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut