KPK Sebut Tarif Jual Beli Jabatan di Pemkab Pemalang Rp60-Rp350 Juta
Sabtu, 13 Agustus 2022 | 12:58 WIB
Sejumlah uang yang yang telah diterima MAW melalui AJW selanjutnya kata Firli dipergunakan untuk berbagai keperluan pribadi MAW.
"MAW juga diduga telah menerima uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya selaku Bupati sejumlah sekitar Rp 2,1 Miliar dan hal ini akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK," tuturnya.
Editor : Muri Setiawan