PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), akan menindak tegas pengendara merubah sendiri plat nomor polisi (nopol) atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Hal itu untuk mengantisipasi nopol bodong.
"Masyarakat Babel silahkan gunakan nopol atau plat nomor yang sudah diterbitkan secara resmi oleh Korlantas atau Kepolisian, jangan merubah spek yang ditentukan," kata Kepala Seksi Surat Tanda Nomor Kendaraan (Kasi STNK) Ditlantas Polda Babel, Kompol Indra Gilang Kusuma.
Ia mengatakan pasalnya saat ini banyak ditemukan di lapangan, masyarakat merubah plat nopol secara sendiri dengan menghilangkan angka di depan atau di belakangnya, sehingga masih menyisakan satu atau tiga angka ataupun merubah plat nomor dengan kalimat tertentu yang bisa dibacakan.
"Ratusan, rata-rata yang sering ditemukan dipilok (diwarnai) atau dihitamkan misalnya 112 diwarnai tinggal angka 1 yang ada," ujarnya.
Ia menegaskan jika ditemukan di jalan maka akan ditindak, sebab sudah ada diatur dalam undang-undang. Menurut Indra, pelanggaran seperti ini sudah sering ditemukan di Babel, bahkan sudah sampai puluhan kendaraan.
Pihaknya, kata Indra, akan terus memantau dan menindak kendaraan yang merubah plat nopol ini secara sendiri, baik itu kendaraan roda dua atau roda empat.
"Setiap pagi, anggota yang mengatur lalu lintas ada yang ditemukan dua unit tiga unit, ada aja," ujarnya.
Jika pun, masyarakat ingin menggunakan plat cantik atau nomor pilihan ini, harus melalui mekanisme yang diurus oleh kepolisian yang tentunya ada Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Gak bisa mereka merubah sendiri dengan keinginannya. Intinya plat nopol yang tidak logo Korlantasnya itu bodong," tuturnya.
Editor : Haryanto