Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Serapan Anggaran Tembus 104%, Kejari Bateng Ungkap Capaian Kinerja 2025
Advertisement . Scroll to see content

Curi Keyboard Seharga Rp14Juta, Harmo Harus Berhadapan dengan Polisi

Jum'at, 12 Agustus 2022 | 20:04 WIB
  • author Rachmat Kurniawan
Curi Keyboard Seharga Rp14Juta, Harmo Harus Berhadapan dengan Polisi
Pelaku saat diamankan Tim Reskrim Polsek Lubuk Besar. (Foto: istimewa)

Setelah dikembangkan, barulah diketahui jika barang bukti sudah tidak ada lagi bersama pelaku, namun disembunyikannya di Desa Gadung Kabupaten Bangka Selatan (Basel) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

"Pelaku ini melakukan pencurian dengan cara masuk ke dalam rumah korban saat korban sedang tertidur. Pelakupun masuk ke dalam kamar tempat dimana keyboard tersebut disimpang dan langsung mengambil Keyboard tersebut," ujarnya.

Akibat ulahnya, pelaku diancam Pasal 363 ayat (1) KUHP, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun.

"Pelaku ini terancam penjara maksimal 7 tahun penjara. Pelaku sendiri merupakan residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor dan pencurian dengan pberatan," ujarnya.

 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut