get app
inews
Aa Text
Read Next : Tutup Kampanye di Desa Cupat, Bong Ming Ming Ucapkan Terimakasih

OTT Bupati Pemalang, KPK Amankan Uang Tunai Diduga Terkait Suap Jual Beli Jabatan

Jum'at, 12 Agustus 2022 | 16:49 WIB
header img
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Antara)

JAKARTA, lintasbabel.id - Puluhan orang diamankan Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Pemalang, Jawa Tengah. Dalam operasi senyap itu, Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW) turut diamankan. 

Selain mengamankan 34 orang termasuk Bupati, tim juga berhasil mengamankan sejumlah uang tunai yang diduga terkait suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang. Uang tunai yang diamankan tersebut saat ini masih dalam proses penghitungan tim KPK.

"Diamankan juga sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan bukti lainnya sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap tangan dimaksud. Jumlahnya masih terus diklarifikasi kepada pihak-pihak yang ditangkap," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (12/8/2022).

Hingga saat ini, tim KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Agung Mukti dan pihak lainnya yang terjaring dalam OTT di Pemalang serta Jakarta. OTT terhadap Bupati Pemalang diduga berkaitan dengan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan.

"Saat ini tim KPK masih terus melakukan permintaan keterangan dan klarifikasi kepada para pihak yang diamankan dimaksud. Dugaan suap ini diduga terkait dengan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang," katanya.

KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Mukti Agung dan para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. KPK akan segera mengumumkan status hukum serta kronologi OTT di Pemalang dan Jakarta hari ini.

 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut