get app
inews
Aa Read Next : Berpotensi Rusak Jalan Bencah-Tepus, Tambang Timah Liar Akhirnya Ditertibkan Polisi

Beroperasi di Hutan Lindung Bangka, 4 Unit Mesin dan Penambang Diamankan Polisi

Selasa, 09 November 2021 | 12:47 WIB
header img
Sat Reskrim Polres Bangka, mengamakan alat tambang dan pekerjaan tambang timah di Hutan Lindung di kawasan Lintas Timur Dusun Tanjung Ratu, Desa Rebo, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. (Foto : lintasbabel.id/ Maulana).

Berdasarkan keterangan para penambang di lokasi, jika penambangan di lokasi tersebut sudah beroperasi selama 4 hari.

Setiap hasil dari penambang dibeli di pos yang dijaga pengurus dengan harga Rp 160.000 setiap kilogramnya. Penambang dilarang pengurus membawa ataupun menjual keluar dari pos pengurus.

"Yang kami amankan selain penambang dan mesinnya juga pengurus dan timah hasil pembelian di pos yang dibuat pengurus dilokasi," kata AKP Ayu Kusuma Ningrum.

Editor : Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut