Beroperasi di Hutan Lindung Bangka, 4 Unit Mesin dan Penambang Diamankan Polisi
Selasa, 09 November 2021 | 12:47 WIB
Berdasarkan keterangan para penambang di lokasi, jika penambangan di lokasi tersebut sudah beroperasi selama 4 hari.
Setiap hasil dari penambang dibeli di pos yang dijaga pengurus dengan harga Rp 160.000 setiap kilogramnya. Penambang dilarang pengurus membawa ataupun menjual keluar dari pos pengurus.
"Yang kami amankan selain penambang dan mesinnya juga pengurus dan timah hasil pembelian di pos yang dibuat pengurus dilokasi," kata AKP Ayu Kusuma Ningrum.
Editor : Haryanto