get app
inews
Aa Read Next : Berpotensi Rusak Jalan Bencah-Tepus, Tambang Timah Liar Akhirnya Ditertibkan Polisi

Beroperasi di Hutan Lindung Bangka, 4 Unit Mesin dan Penambang Diamankan Polisi

Selasa, 09 November 2021 | 12:47 WIB
header img
Sat Reskrim Polres Bangka, mengamakan alat tambang dan pekerjaan tambang timah di Hutan Lindung di kawasan Lintas Timur Dusun Tanjung Ratu, Desa Rebo, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. (Foto : lintasbabel.id/ Maulana).

BANGKA, lintasbabel.id - Sat Reskrim Polres Bangka, mengamankan empat unit alat tambang inkonvensional (TI) jenis sebu atau tungau dan lima orang pekerjanya. Mereka diamankan karena beroperasi di Hutan Lindung di kawasan Lintas Timur Dusun Tanjung Ratu, Desa Rebo, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Senin (8/11/21) sore.

Dalam razia digelar yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Ayu Kusuma Ningrum tersebut, sempat menimbulkan perdebatan antara penambang dengan petugas di lokasi.

"Mereka bekerja di kawasan terlarang masuk kawasan Hutan Lindung. Maks akan kami tindak tegas setiap aktivitas penambangan di kawasan terlarang," kata AKP Ayu Kusuma Ningrum, Selasa (9/11/2021).

Razia penertiban tambang ilegal di kawasan Hutan Lindung di Dusun Tanjung Ratu tersebut, merupakan tindak lanjut upaya yang telah dilakukan sebelumnya.

Saat tim tiba di lokasi ada 16 unit TI sebu yang dalam keadaan tidak beroperasi rencana akan dibongkar pemiliknya. Selain itu ada empat unit TI sebu yang kedapatan sedang beraktifitas mencari pasir timah.

"Saat kami sampai dilokasi memang sebagian para penambang ini sudah selesai bekerja, dan sudah memindahkan peralatan tambang milik mereka. Namun ada beberapa unit yang masih beraktivitas," ujar Ayu.

Selanjutnya empat unit TI sebu tersebut dibongkar dan diamankan polisi. Lima orang pekerja TI sebu yang kedapatan sedang beroperasi ikut diamankan.

Tak hanya itu, satu karung berisi sekitar 30 kg pasir timah, satu unit timbangan duduk di pos yang dibuat pengumpul pasir timah hasil tambang di lokasi dan dua orang pengurus yang ikut membantu menimbang hasil tambang di lokasi turut diamankan.

Berdasarkan keterangan para penambang di lokasi, jika penambangan di lokasi tersebut sudah beroperasi selama 4 hari.

Setiap hasil dari penambang dibeli di pos yang dijaga pengurus dengan harga Rp 160.000 setiap kilogramnya. Penambang dilarang pengurus membawa ataupun menjual keluar dari pos pengurus.

"Yang kami amankan selain penambang dan mesinnya juga pengurus dan timah hasil pembelian di pos yang dibuat pengurus dilokasi," kata AKP Ayu Kusuma Ningrum.

Editor : Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut