get app
inews
Aa Read Next : Berpotensi Rusak Jalan Bencah-Tepus, Tambang Timah Liar Akhirnya Ditertibkan Polisi

Beroperasi di Hutan Lindung Bangka, 4 Unit Mesin dan Penambang Diamankan Polisi

Selasa, 09 November 2021 | 12:47 WIB
header img
Sat Reskrim Polres Bangka, mengamakan alat tambang dan pekerjaan tambang timah di Hutan Lindung di kawasan Lintas Timur Dusun Tanjung Ratu, Desa Rebo, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. (Foto : lintasbabel.id/ Maulana).

BANGKA, lintasbabel.id - Sat Reskrim Polres Bangka, mengamankan empat unit alat tambang inkonvensional (TI) jenis sebu atau tungau dan lima orang pekerjanya. Mereka diamankan karena beroperasi di Hutan Lindung di kawasan Lintas Timur Dusun Tanjung Ratu, Desa Rebo, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Senin (8/11/21) sore.

Dalam razia digelar yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Ayu Kusuma Ningrum tersebut, sempat menimbulkan perdebatan antara penambang dengan petugas di lokasi.

"Mereka bekerja di kawasan terlarang masuk kawasan Hutan Lindung. Maks akan kami tindak tegas setiap aktivitas penambangan di kawasan terlarang," kata AKP Ayu Kusuma Ningrum, Selasa (9/11/2021).

Razia penertiban tambang ilegal di kawasan Hutan Lindung di Dusun Tanjung Ratu tersebut, merupakan tindak lanjut upaya yang telah dilakukan sebelumnya.

Saat tim tiba di lokasi ada 16 unit TI sebu yang dalam keadaan tidak beroperasi rencana akan dibongkar pemiliknya. Selain itu ada empat unit TI sebu yang kedapatan sedang beraktifitas mencari pasir timah.

Editor : Haryanto

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut