get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Lebaran, Kapolres Bangka Selatan dan Ketua Bhayangkari Berikan Sentuhan ke Warga Lansia

Kasus Suami Bunuh Istri di Toboali, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Senin, 08 November 2021 | 20:46 WIB
header img
Kajari Bangka Selatan, Mayasari bersama Kasi Intelijen Dody P Purba. (foto: lintasbabel.id/ Wiwin Suseno).

BANGKA SELATAN, lintasbabel.id - Kejaksaan Negri Bangka Selatan, telah menerima limpahan berkas perkara kasus suami bunuh istri di Toboali beberapa waktu lalu. Sesuai dengan pasal yang dikenakan, tersangka terancam hukuman mati.

Kepala Kejari Bangka Selatan Mayasari melalui Kasi Intelijen Dody P Purba mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari akan bekerja secara profesonal dalam menangani perkara tersebut. 

"Kami sudah menerima 2 SPDP kasus tersebut dari penyidik Polres Bangka Selatan pada 28 Oktober 2021. Satu SPDP atas nama tersangka M Rafli selaku suami korban dan satunya lagi atas nama tersangka Feri Handoko alias Apoy selaku teman tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tersebut," katanya, Senin (08/11/2021).

Kejari Bangka Selatan kata dia membagikan 2 Tim JPU dalam menangani perkara tersebut.

"Tim JPU yang pertama dikomandoi oleh Kasi Pidum Jaksa Denny bersama Jaksa Ansar dan Kausar menangani perkara Muhammad Rafly. sedangkan Tim JPU kedua yaitu Jaksa Deri dan Pak Oslan menangani perkara Feri Handoko," ucapnya.

Pihak JPU Kejari Bangka Selatan saat ini terus melakukan pemberkasan kasus tersebut, agar bisa segera diajukan ke tahap persidangan.

"Kami akan bekerja secara profesional dalam melakukan penuntutan agar bisa memberikan keadilan bagi korban. Untuk tersangka M Rafly akan dituntut dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP. Sedangkan untuk tersangka Feri Handoko alias Apoy akan dituntut dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 2 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 2 KUHP yang keduanya diancam degan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun," katanya.

Tersangka M Rafli membunuh Istrinya Ella Andini di kediaman mereka di Jalan Teratai, RT 05 RW 06, Kelurahan Teladan Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan beberapa Waktu lalu.

Aksi keji tersangka dilakukan dibawah pengaruh Narkoba jenis sabu, bahkan M Rafli tega menghabisi nyawa istrinya yang baru ia nikahi sebulan lebih. Pelaku menghabisi korban dengan cara mencekik leher istrinya hingga tewas usai melakukan hubungan suami istri.

Kasus tersebut dengan cepat berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Bangka Selatan dengan menangkap tersangka saat hendak melarikan diri keluar Pulau Bangka.

Editor : Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut