get app
inews
Aa Read Next : Jual Minol Tanpa Izin, Kafe Resto di Belitung Timur Dirazia : 16 Pekerja Belum Lengkapi Adminduk

Peran Harmonisasi Raperda, Ini yang Dilakukan Kanwil Kemenkumham Babel

Kamis, 11 Agustus 2022 | 09:59 WIB
header img
Maksimalkan peran harmonisasi Raperda, Kanwil Kemenkumham Babel audiensi dengan Pemda Kabupaten Belitung dan Belitung Timur. (Foto : istimewa/ Humas Kemenkumham Babel)

Perubahan tersebut telah direspon dengan diterbitkanya Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M. HH- 01.PP.04. 02 Tahun 2022.

SE tersebut, tentang Tata Cara Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang menjadi petunjuk teknis bagi Kantor Wilayah dan Pemerintah Daerah dalam pengharmonisasian terhadap draf Rancangan Peraturan Daerah dan draf Rancangan Peraturan Kepala Daerah.

"Diharapakan dengan adanya partisipasi aktif dari Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung dan Belitung Timur di bidang pengharmonisasian, nantinya tidak ada lagi produk hukum yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan sesuai asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik," ujarnya. 

Editor : Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut