JAKARTA, lintasbabel.id - Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigadir J. Kabar ini disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (9/8/2022) malam.
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri
Kapolri mengatakan, Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J, yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo telah ditempatkan khusus di Mako Brimob, Kepala Dua Depok. Sambo juga dianggap melanggar etik dalam penanganan TKP penembakan Brigadir J.
Sebelumnya 3 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus Brigadir J. Mereka adalah Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal dan sopir istri Sambo yakni K.
Editor : Muri Setiawan