get app
inews
Aa Text
Read Next : Polresta Pangkalpinang Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat  1,5 Kg

Polisi di Bangka Barat Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Lapas

Selasa, 09 Agustus 2022 | 10:47 WIB
header img
Pelaku RD saat dimintai keterangan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Bangka Barat. (Foto: lintasbabel.id / Rizki Ramadhani.)

BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Satresnarkoba Polres Bangka Barat mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Senin (8/8/2022) malam. Pelaku berinisial RD (28) mengaku merupakan pengedar narkoba jaringan lapas.

Warga Dusun Kampak, Desa Jebus, Kecamatan Jebus, Kebupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung itu, diamankan oleh anggota Polsek Jebus sesaat sedang menunggu pembeli di Kawasan Hutan Tayu, Desa Ketap, Kecamatan Jebus.

Dari tangan pelaku RD, petugas kepolisian mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 5,85 gram yang terbagi dalam beberapa bungkus paket plastik siap edar. 

"Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, sebanyak 7 paket ialah dua paket, paket sedang dan lima paket, paket kecil yang ditemukan di dalam botol redoxon dengan total sebesar 5,85 gram," kata PS Kanit I Satresnarkoba Polres Bangka Barat, Bripka Sujirmanto, Selasa (9/8/2022). 

Sujirmanto menambahkan, pelaku RD mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berada di lembaga pemasyarakatan (Lapas). 

Editor : Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut