get app
inews
Aa Text
Read Next : BEM dan Mahasiswa ICI Berbagi Kasih ke Anak-Anak Panti Asuhan di Kota Pangkalpinang

Didukung Mahasiswa, Nelayan Teluk Kelabat Dalam Tetap Menolak Aktivitas Tambang dan KIP

Kamis, 04 November 2021 | 22:51 WIB
header img
Forum Nelayan Pecinta Teluk Kelabat Dalam (FNPTKD) bersama Aliansi BEM Babel menolak aktivitas tambang timah dan KIP di wilayah perairan TKD. (Foto: Istimewa)

Teluk Kelabat Dalam merupakan penyangga Taman Nasional Gunung Maras yang kedalaman kurang dari 10 meter dengan hutan mangrove sangat luas 10.105 hektar sebagai hutan lindung pantai terdiri dari 12 pulau-pulau kecil yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Bangka Belitung sebagai wilayah zona perairanan budidaya dan perikanan tangkap ikan melalui PERDA No 3 Tahun 2020 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

Pulau Mengkubung dan pulau Nanas yang terdapat di TKD, melalui PERDA tersebut ditetapkan sebagai zona wisata alam. 

"Berdasarkan hal ini rencana operasi KIP PT Timah di TKD sangat bertentangan dan tidak sesuai berbagai aturan yang telah ditetapkan. Dokumen AMDAL dinilai hanya sebuah seremonial yang seharusnya dapat melindungi masyarakat dari bahaya lingkungan disebabkan oleh kapal isap, namun untuk memuluskan dan melindungi perbuatan mereka yang dibuat tidak melibatkan dan keterbukaan informasi pada masyarakat serta dianggap tidak sesuainya implementasi di lapangan, sehingga AMDAL dibuat dan disetujui Kepala Daerah patut dipertanyakan dan dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Bagaimana mungkin disetujuinya AMDAL KIP PT Timah di perairan Teluk Kelabat Dalam dengan kondisi geografis, lingkungan, ekonomi, dan sosial seperti yang telah dipaparkan diatas.

"Sosialisasi KIP PT Timah yang dilakukan pada 6 Oktober 2021 di desa Bakit tidak melibatkan sama sekali nelayan TKD, dan rapat lanjutan FORKOPIMDA Bangka Belitung tidak mempertimbangkan dan mendengarkan aspirasi 10 Desa di kawasan TKD. Adapun hasil rapat lanjutan tersebut, membuktikan ketidak-konsistenan FORKOPIMDA dalam hal penetapan dan perencanaan wilayah TKD, serta yang lebih mementingkan keberpihakan pada kelompok dan pengusaha besar," katanya.
 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut