PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Tingkat kepercayaaan masyarakat meningkat hingga 74.5% terhadap kejaksaan. Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang ada di daerah untuk meningkatkan profesionalitas dan integritas.
“Oleh karenanya, saya minta Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi), Asintel (Asisten Intelijen), dan Kasi Penkum (Penerangan Hukum) dapat mendukung penuh kebutuhan publikasi, serta para Kajari agar lebih giat mempublikasikan capaian kinerjanya," ujar ST Burhanuddin dalam lawatan kerjanya ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Rabu (27/7/2022).
Kunjungan Jaksa Agung RI Burhanuddin ke Bangka Belitung menyoroti aktivitas pertambangan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (27/7/2022). Foto: lintasbabel.id/ Irwan Setiawan.
"Publik dapat menilai kinerja kita apabila kita telah menunjukannya. Saudara harus ingat, sehebat apapun kita bekerja namun apabila tidak terpublikasikan dengan baik, maka masyarakat tetap menganggap Kejaksaan tidur lelap,” tambahnya.
Ia mengatakan, unsur kejaksaan harus memanfaatkan sarana dan prasarana serta sumber daya yang ada, untuk melaksanakan Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Publikasi Kinerja dan Pemberitaan Positif Mengenai Kejaksaan di Media Massa dan Media Sosial untuk meningkatkan kepercayaan publik melalui penggunaan media massa dan media sosial.
Menurutnya, pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 tahun 2022, profesionalitas dan integritas yang dibangun akan menuntun personel di Kejaksaan memperoleh hasil yang maksimal, dan menutup celah kemungkinan terjadinya perbuatan tercela yang akan meruntuhkan marwah institusi.
Burhanuddin meminta untuk memastikan setiap tugas ditangani dengan objektif, profesional dan berintegritas tinggi, serta menjauhkan dari kepentingan personal agar memperoleh hasil yang maksimal, khususnya dalam penanganan perkara.
Ia juga mengingatkan untuk tidak pernah mengkriminalisasi seseorang dan tidak menggunakan kewenangan untuk mencederai rasa keadilan.
“Perlu saya tekankan, bahwa saya telah membentuk Satgas 53 untuk menindak perilaku negatif saudara yang tidak lagi dapat dibina, dan saya harap saudara tidak menambah panjang daftar prestasi Satgas 53,” tegasnya.
Jaksa Agung memerintahkan untuk terus meningkatkan standar integritas, intelektualitas, dan profesionalitas personel.
"Jangan salah gunakan kewenangan, dan jangan tergoda bujuk rayu untuk melakukan tindakan yang melenceng dari aturan. Konsistensi saudara menjalankan hal tersebut serta didukung dengan peningkatan prestasi, maka kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan akan terus terjaga," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan