PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Seorang residivis berinisial RA alias Aney kembali dibekuk oleh pihak berwajib lantaran melakukan aksi pencurian di Pantai Pukan Dusun Mudel Desa Air Anyir Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Kabid Humas Polda Kepulauan Babel, Kombes Pol Maladi melalui siaran persnya mengatakan, penangkapan pria berumur 19 tahun ini dilakukan oleh Tim 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Babel.
"Ya, RA alias Aney ini ditangkap pada Senin (257/22) sore saat berada di rumahnya yang tak jauh dari tempat pencuriannya tersebut," kata Maladi, Rabu (27/7/22) siang.
Penangkapan Pelaku Aney ini, dikatakan Maladi berawal dari penyelidikan terhadap tindak pidana pencurian di Pantai Pukan Kabupaten Bangka beberapa waktu lalu.
Menurut Maladi, barang-barang yang hilang yakni berupa 3 unit Handphone, 3 buah tas sandang, 1 kunci motor dan Remot Motor Scopy, 1 buah Tabung Gas elpiji 3 kg dan Uang Tunai Rp. 1.100.000 serta kartu identitas milik korban.
"Dari hasil penyelidikan, mengarah kepada pelaku Aney ini yang juga diketahui menggunakan 1 Unit Handphone yang diduga hasil pencurian,"ungkap Maladi.
Lebih lanjut, kata Maladi, tim langsung bergegas menuju ke kediaman Aney dan berhasil mengamankan pelaku berikut 1 Unit Handphone milik korban.
Selain itu, dari hasil penggeledahan tim juga menemukan barang-barang milik korban yang dilaporkan hilang.
"Modus pelaku melakukan pencurian ini dilakukan sendirian yang pada saat itu ia sedang main ke pantai Pukan dan melihat ada sebuah tenda yang kosong tidak ada orang, sehingga timbul niatnya untuk mengambil barang yang ada di sebuah tenda tersebut," terangnya.
Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Editor : Muri Setiawan