get app
inews
Aa Text
Read Next : Pj Bupati Bangka Kaji Polemik Jual Beli Lahan di Desa Labuh Air Pandan

Perkara Dugaan Pemalsuan SKHUAT, Terdakwa Bastian Bantah BAP-nya Sendiri

Senin, 25 Juli 2022 | 19:56 WIB
header img
Terdakwa Bastian memberikan keterangan secara online dari Lapas Tuatunu Pangkalpinang. (Foto : lintasbabel.id/ Haryanto)

Selain itu, menurut saksi ahli, keterangan saksi Hormen yang berdiri sendiri tanpa didukung saksi lainnya, maka bukanlah saksi, rapuh dan tidak kuat. 

"Kedudukan seorang saksi yang berdiri sendiri tanpa didukung saksi lainnya, satu saksi bukanlah saksi, rapu dan lemah dan tidak kuat. Namun demikian kewenangan ada di tangan majelsi hakim," tutur Said. 

Atas keterangan saksi ahli tersebut, Majelis Hakim, mempertanyakan siapa yang membuat saksi berdiri sendiri. Ketika keempat saksi yang menandatangani SKHUAT tersebut, semua menandatangani secara terpisah. 

"Untuk menyikapi suatu kesaksian apakah berbarengan atau sendiri - sendiri. Disini ada empat saksi dilakukan ditempat berbeda, otomatis jadi berdiri sendiri," kata Majelis Hakim Mulyadi. 

Atas pertanyaan tersebut, saksi ahli menjawab jika penandatangan ini berbeda dengan penandatanganan pelantikan, yang sudah dibubuhkan tanda tangan terlebih dahulu. Sedangkan tanda tangan saksi SKHUAT ada keterlambatan, karena saksi tidak berada di rumah, sehingga tanda tangan tidak dapat dilakukan bersamaan, dan dengan adanya terlambat tidak menjadi dasar bahwa surat itu palsu. 

"Menurut pendapat saya, dengan seorang saksi memberi keterangan berbeda pada tanda tangan tersebut tidak dapat dijadikan pandangan palsu," ujarnya. 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut