Nyambi Edar Sabu, Oknum ASN Satpol PP Bangka Selatan Diringkus Polisi
Selasa, 19 Juli 2022 | 11:17 WIB

"HG ini merupakan oknum ASN di Satpol PP Bangka Selatan dan perannya sendiri sebagai pengedar. HG juga telah lama menjadi target operasi Satres Narkoba Polres Bangka Selatan," ujarnya.
Tersangka kata dia, saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Kedua tersangka akan kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau 112 Ayat (1) junto Pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.
Editor : Haryanto