get app
inews
Aa Read Next : Berpotensi Rusak Jalan Bencah-Tepus, Tambang Timah Liar Akhirnya Ditertibkan Polisi

Nyambi Edar Sabu, Oknum ASN Satpol PP Bangka Selatan Diringkus Polisi

Selasa, 19 Juli 2022 | 11:17 WIB
header img
Penangkapan Tersangka HG saat berupaya melarikan diri. (foto: Istimewa/ Satnarkoba Polres Bangka Selatan)

"HG ini merupakan oknum ASN di Satpol PP Bangka Selatan dan perannya sendiri sebagai pengedar. HG juga telah lama menjadi target operasi Satres Narkoba Polres Bangka Selatan," ujarnya.

Tersangka kata dia, saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Kedua tersangka akan kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau 112 Ayat (1) junto Pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.

Editor : Haryanto

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut