Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : SE Satgas Covid-19 Bebaskan PCR dan Antigen Bagi Pelaku Perjalanan, Begini Ketentuannya
Advertisement . Scroll to see content

Pengunjung Wisata di Belitung Wajib Vaksin

Rabu, 27 Oktober 2021 | 17:23 WIB
  • author Antara
Pengunjung Wisata di Belitung Wajib Vaksin
Wisatawan berkunjung ke Pulau Lengkuas Belitung. (Foto : lintasbabel.id/Haryanto)

BELITUNG, lintasbabel.id - Kelonggaran aktivitas masyarakat seiring melandainya jumlah kasus Covid-19, membantu sejumlah objek wisata di Pulau Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai dibuka. Namun hanya pengunjung yang sudah divaksin Covid-19 yang boleh mengunjungi.

"Kebijakan ini diterapkan dalam rangka pengendalian Covid-19 dan percepatan vaksinasi di Belitung," kata Sekretaris Daerah Belitung, MZ Hendra Caya di Tanjung Pandan, Rabu (27/10/2021).

Dia menjelaskan, Bupati Belitung Sahani Saleh telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 400/1347/II/2021 tentang Upaya Pengendalian dan Pencegahan Virus COVID-19 di Kabupaten Belitung.

SE tersebut mengatur setiap pengunjung tempat wisata dan hiburan agar menunjukkan bukti sudah divaksin dan sertifikat vaksin Covid-19 atau melalui aplikasi PeduliLindungi.

"Surat edaran ini mulai berlaku sejak 26 Oktober sampai ketentuan lebih lanjut," ujarnya.

Dia mengatakan, setiap pengelola objek wisata terutama yang dikelola oleh pemerintah daerah harus melakukan penapisan kepada setiap pengunjung, serta meminta bukti sudah divaksin sebagai syarat masuk.

Editor: Haryanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut