Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Imbas Utang Rp48 Miliar, Bupati Bangka Barat Potong TPP PNS Dimulai Juni 2025
Advertisement . Scroll to see content

Gratis, Ini 3 Langkah Melaporkan Debt Collector ke Polisi

Selasa, 26 Oktober 2021 | 15:16 WIB
  • author Muri Setiawan
Gratis, Ini 3 Langkah Melaporkan Debt Collector ke Polisi
Ciri-Ciri Debt Collector Mata Elang. (Infografis/ Okezone)

2. Menuju Bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)

Di kantor polisi, kreditur diarahkan menuju bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). SPKT ini bertugas memberikan pelayanan yang berkaitan dengan laporan atau pengaduan masyarakat, memberikan informasi, dan juga bantuan serta pertolongan. 

Setelah SPKT menerima laporan, penyidik atau penyidik pembantu akan melakukan kajian awal untuk menilai apakah kasus yang dilaporkan layak untuk dibuatkan laporan polisi.

3. Administrasi

Jika laporan dinilai layak, laporan polisi akan diberi penomoran sebagai Registrasi Administrasi Penyidikan. Setelah itu, berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan, pihak kepolisian akan melakukan proses penyidikan. Untuk membuat laporan ini, pelapor tidak dipungut biaya sepeser pun.

 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut