get app
inews
Aa Text
Read Next : Diskominfo Bangka Barat Awasi Website Judol dan Pinjol

Berikut Ini Daftar 151 Pinjol Ilegal, Cek Sekarang agar tidak Merugikan Anda

Rabu, 30 November 2022 | 19:44 WIB
header img
Dengan mengetahui pinjol apa saja yang ilegal, setidaknya Anda dapat waspada agar tidak terjerat utang atau pinjaman online yang merugikan. Foto : Ilustrasi/ net

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Berikut ini 151 daftar pinjol ilegal versi Satgas Waspada Investasi (SWI). Dengan mengetahui pinjol apa saja yang ilegal, setidaknya Anda dapat waspada agar tidak terjerat utang atau pinjaman online yang merugikan.

Satgas Waspada Investasi (SWI) merilis 151 pinjol ilegal berdasarkan temuan financial technology (fintech) peer to peer lending. Seluruh platform pinjaman online (pinjol) ilegal tersebut, kemudian langsung ditutup oleh Kementerian Kominfo setelah temuan dilakukan.

Ketua SWI, Tongam L Tobing mengatakan, rilis terbaru ini diakui cukup meresahkan, terutama terjadi disaat Indonesia mengalami pandemi Covid-19. Mereka kemudian memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Melalui persyaratan mudah dan tak berbelit. Para pelaku kemudian meminta akses data kontak di ponsel pengguna yang pada akhirnya digunakan untuk mengintimidasi.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut