JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Berikut ini 151 daftar pinjol ilegal versi Satgas Waspada Investasi (SWI). Dengan mengetahui pinjol apa saja yang ilegal, setidaknya Anda dapat waspada agar tidak terjerat utang atau pinjaman online yang merugikan.
Satgas Waspada Investasi (SWI) merilis 151 pinjol ilegal berdasarkan temuan financial technology (fintech) peer to peer lending. Seluruh platform pinjaman online (pinjol) ilegal tersebut, kemudian langsung ditutup oleh Kementerian Kominfo setelah temuan dilakukan.
Ketua SWI, Tongam L Tobing mengatakan, rilis terbaru ini diakui cukup meresahkan, terutama terjadi disaat Indonesia mengalami pandemi Covid-19. Mereka kemudian memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Melalui persyaratan mudah dan tak berbelit. Para pelaku kemudian meminta akses data kontak di ponsel pengguna yang pada akhirnya digunakan untuk mengintimidasi.
Editor : Muri Setiawan