BELITUNG, lintasbabel.id - Kapolres Bangka Barat, AKBP Agus Siswanto menjelaskan, saat ini banyak aktivitas tambang timah ilegal. Setidaknya ada 200 ponton, baik selam maupun rajuk beroperasi di perbatasan Tanjung Ru (Bakik), yang beroperasi siang dan malam. Sedangkan harga jual sangat bervariasi.
Hal itu dikatakan Kapolres dalam Rapat Koordinasi Lanjutan, Pembahasan Permasalahan Pertambangan Timah di Teluk Kelabat Dalam, yang dilaksanakan di Hotel Santika Belitung, Jumat (22/10/2021).
Sementara itu, Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming-Ming, melaporkan kepada Gubernur Erzaldi Rosman, terkait penetapan Nomor 3 Tahun 2019 pada Teluk Kelabat Dalam, dimana pihak Pemkab Bangka Barat sempat hampir didemo masyarakat. Namun, setelah negosiasi panjang, pihak Pemkab dapat melakukan pertemuan dengan beberapa perwakilan masyarakat.
Dalam pertemuan itu, diceritakannya bahwa masyarakat memohon untuk bisa menambang di wilayah Teluk Kelabat Dalam, yang diketahui terdapat kepemilikan IUP. Terbesar adalah IUP milik PT Timah, dan masyarakat minta untuk difasilitasi agar dapat menambang di IUP ini.
"Kekhawatirannya, selain mengganggu aktivitas KIP PT Timah, juga ditakutkan akan membahayakan penambang sendiri. Selain itu, lokasinya juga tidak memungkinkan untuk menampung penambang di lokasi ini," jelasnya.
Lebih lanjut, Bong Ming Ming menyampaikan bahwa masa IUP PT Timah ini tidak lama lagi akan berakhir, sedangkan untuk perpanjangannya, tentu harus melibatkan masyarakat setempat.
Editor : Muri Setiawan