get app
inews
Aa Text
Read Next : Kemenhub Alokasikan Rp108 Miliar, Bangun 2 Terminal Penyeberangan di Babel

Satgas Keluarkan SE No. 21, Perubahan pada Pengaturan Mobilitas Selama Masa Pandemi Covid 19

Sabtu, 23 Oktober 2021 | 14:31 WIB
header img
Suasana di Bandara Depati Amir Pangkalpinang. (Foto: lintasbabel.id/ Haryanto)

JAKARTA, lintasbabel.id – Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri, pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 21 Oktober 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga.

Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sementara, saat Surat Edaran ini mulai berlaku, Addendum Kedua Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum berakhir sampai 31 Oktober 2021.

“Maksud Surat Edaran ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri. Tujuan Surat Edaran ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),” ujar Kasatgas Penanganan COVID-19 yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Letjen TNI Ganip Warsito, di Jakarta, Kamis (21/10/2021).

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut