Curi Perhiasan Senilai Rp100 juta, Kojek Diamankan Polisi

"Modus operandi yang digunakan pelaku ini yaitu masuk ke dalam rumah korban yang beralamat di Jl. Palong RT. 18 Kelurahan Arung Dalam Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah. Dimana rumah tersebut saat kejadian dalam keadaan kosong, dan pelaku mengambil beberapa perhiasan yang ditaksir senilai kurang lebih 100 juta. Untuk korban sendiri mengetahui perhiasannya hilang saat bersih-bersih rumah dan menyadari perhiasan tersebut sudah hilang, sehingga berinisiatif langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Tengah," sambung AKP. Wawan.
Saat ini pun pelaku telah mengakui perbuatannya dan akan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Untuk pelaku saat kami amankan dan sudah mengakui perbuatannya. Dimana untuk barang bukti yang kita amankan yaitu 3 buah dompet perhiasan berwarna biru kekuningan, warna orange dan warna merah dan sementara tersangka kami amankan di rumah tahanan Polres Bangka Tengah untuk menjalani proses lebih lanjut. Tersangka sendiri kami jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutup AKP. Wawan.
Editor : Muri Setiawan