Curi Perhiasan Senilai Rp100 juta, Kojek Diamankan Polisi

BANGKA TENGAH, lintasbabel.id - Seorang pencuri perhiasan dengan total nilai Rp100 juta bernama Januari alias Kojek, berhasil diamankan Personil Sat Reskrim Polres Bangka Tengah pada Jumat (08/07/2022) petang. Pelaku berhasil menggasak perhiasan di rumah korbannya yang berada di Kelurahan Arung Dalam Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah, saat sedang kosong.
AKBP. Moch Risya Mustario, S.IK, SH, MH selaku Kapolres Bangka Tengah melalui Kasat Reskrim AKP. Wawan Suryadinata, S.IK membenarkan adanya ungkap kasus tindak pidana pencurian tersebut.
"Betul bahwasannya Jumat kemarin, sekira pukul 16.00 wib Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Tengah berhasil mengamankan satu orang pelaku pencurian," ujar AKP. Wawan.
Pengungkapan kasus pencurian ini berawal dari adanya laporan dari korban atas kehilangan sejumlah perhiasan yang ada di rumahnya. Atas laporan ini, Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap pelaku pencurian.
"Pengungkapan kasus sendiri dilakukan setelah personel kami memperoleh informasi bahwa ada seseorang yang mirip dengan ciri - ciri pelaku dan tim kami langsung bergerak cepat menuju tempat keberadaan pelaku di Komplek eks PT. Koba Tin Kelurahan Padang Mulia Kecamatan Koba. Pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti," ungkapnya.
Editor : Muri Setiawan