get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkab Bangka Tengah Siapkan Rp7,4 Miliar BLT DD untuk 56 Desa

Curi Perhiasan Senilai Rp100 juta, Kojek Diamankan Polisi

Sabtu, 09 Juli 2022 | 21:27 WIB
header img
Tersangka Kojek saat diamankanTim Opsnal Polres Bangka Tengah. (Foto: Istimewa)

BANGKA TENGAH, lintasbabel.id - Seorang pencuri perhiasan dengan total nilai Rp100 juta bernama Januari alias Kojek, berhasil diamankan Personil Sat Reskrim Polres Bangka Tengah pada Jumat (08/07/2022) petang. Pelaku berhasil menggasak perhiasan di rumah korbannya yang berada di Kelurahan Arung Dalam Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah, saat sedang kosong.

AKBP. Moch Risya Mustario, S.IK, SH, MH selaku Kapolres Bangka Tengah melalui Kasat Reskrim AKP. Wawan Suryadinata, S.IK membenarkan adanya ungkap kasus tindak pidana pencurian tersebut.

"Betul bahwasannya Jumat kemarin, sekira pukul 16.00 wib Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Tengah berhasil mengamankan satu orang pelaku pencurian," ujar AKP. Wawan.

Pengungkapan kasus pencurian ini berawal dari adanya laporan dari korban atas kehilangan sejumlah perhiasan yang ada di rumahnya. Atas laporan ini, Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap pelaku pencurian.

"Pengungkapan kasus sendiri dilakukan setelah personel kami memperoleh informasi bahwa ada seseorang yang mirip dengan ciri - ciri pelaku dan tim kami langsung bergerak cepat menuju tempat keberadaan pelaku di Komplek eks PT. Koba Tin Kelurahan Padang Mulia Kecamatan Koba. Pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti," ungkapnya.

"Modus operandi yang digunakan pelaku ini yaitu masuk ke dalam rumah korban yang beralamat di Jl. Palong RT. 18 Kelurahan Arung Dalam Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah. Dimana rumah tersebut saat kejadian dalam keadaan kosong, dan pelaku mengambil beberapa perhiasan yang ditaksir senilai kurang lebih 100 juta. Untuk korban sendiri mengetahui perhiasannya hilang saat bersih-bersih rumah dan menyadari perhiasan tersebut sudah hilang, sehingga berinisiatif langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Tengah," sambung AKP. Wawan.

Saat ini pun pelaku telah mengakui perbuatannya dan akan mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

"Untuk pelaku saat kami amankan dan sudah mengakui perbuatannya. Dimana untuk barang bukti yang kita amankan yaitu 3 buah dompet perhiasan berwarna biru kekuningan, warna orange dan warna merah dan sementara tersangka kami amankan di rumah tahanan Polres Bangka Tengah untuk menjalani proses lebih lanjut. Tersangka sendiri kami jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutup AKP. Wawan.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut